Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 16 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah menyelidiki 47 kasus dugaan karhutla. Luas lahan terdampak yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar 2.263 hektare. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan motif pelaku bermula dari pembukaan lahan hingga unsur ketidaksengajaan. Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara ini, dengan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. Namun, hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla yang sedang ditangani.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.52
Polda Kaltim Selidiknya 47 Kasus Karhutla Seluas 2.263 Hektare dengan 16 Pelaku
Detik.com · 13 September 2026 pukul 17.46
Polda Riau Tangkap 55 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 23.30
Kemenhut Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kebakaran Berulang di Bromo
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 21.31
Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan
Berita terkait
Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.18
Wapres Gibran Minta Polisi Lebih Tegas Tangkap dan Proses Pelaku Karhutla
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 22.22
Karhutla Meluas, Korporasi dan Negara Didesak Bertanggung Jawab
Jaring.id · 9 September 2026 pukul 22.19
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01