Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 16 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah menyelidiki 47 kasus dugaan karhutla. Luas lahan terdampak yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar 2.263 hektare. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan motif pelaku bermula dari pembukaan lahan hingga unsur ketidaksengajaan. Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara ini, dengan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. Namun, hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla yang sedang ditangani.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait