Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317686/original/029664500_1786058619-Pengungkapan_Kasus_Video_AI_Prabowo.jpg)
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG di Surabaya sebagai tersangka pembuat video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan polisi pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id yang memuat video AI manipulasi dengan narasi mengganggu tentang kondisi negara. FG diduga membuat dan menyebarkan video tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut media sosialnya, bukan untuk tujuan politis. Barang bukti yang disita meliputi iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, Instagram, Gmail, dan CPU. FG disangkakan pelanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.25
Prabowo Usulkan MBG Dapat Nobel 2026? Mendiktisaintek Ungkap Faktanya
Berita terkait
Jelang IPO, Pendapatan Anthropic Diproyeksi Capai Rp3.565 Triliun
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 16.54
Prabowo Perintahkan Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, Pusat dan Daerah Harus Sinkron
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 16.30
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelemparan Molotov di Dua Pos Polisi Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.20
Respons Cepat Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Bantuan ke Korban Gempa NTT
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 15.06