Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG di Surabaya sebagai tersangka pembuat video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan polisi pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id yang memuat video AI manipulasi dengan narasi mengganggu tentang kondisi negara. FG diduga membuat dan menyebarkan video tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut media sosialnya, bukan untuk tujuan politis. Barang bukti yang disita meliputi iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, Instagram, Gmail, dan CPU. FG disangkakan pelanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait