Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317686/original/029664500_1786058619-Pengungkapan_Kasus_Video_AI_Prabowo.jpg)
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG di Surabaya sebagai tersangka pembuat video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan polisi pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id yang memuat video AI manipulasi dengan narasi mengganggu tentang kondisi negara. FG diduga membuat dan menyebarkan video tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut media sosialnya, bukan untuk tujuan politis. Barang bukti yang disita meliputi iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, Instagram, Gmail, dan CPU. FG disangkakan pelanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.25
Prabowo Usulkan MBG Dapat Nobel 2026? Mendiktisaintek Ungkap Faktanya
Berita terkait
Waspada! Penipu Pasang Gambar AI dan Kontak Palsu di Google Maps
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.15
Inovasi Drone EagleEye Disiapkan Kemenhut Sebagai Solusi Penanganan Karhutla
JawaPos · 27 September 2026 pukul 13.30
Video: Dukung Ekonomi Digita, Jaringan 5G XLSMART Masuk Hingga Pelosok
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 13.00
Susi Pudjiastuti Dukung Prabowo, Sebut Perda yang Izinkan Bakar Hutan 'Gila dan Jahat'
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.00