Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum EJH Bantah Tuduhan Perundungan, Sebut Klien Pindah Sekolah Demi Pemulihan Psikologis

Kantor Hukum Puri & Partners menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan perundungan yang menyeret siswa berinisial EJH di Penabur Kelapa Gading. Kuasa hukum EJH membantah tuduhan perundungan dan menyebut kliennya pindah sekolah demi pemulihan psikologis.

Pimpinan kantor hukum tersebut, Putri Maya Rumanti, didampingi Putra, menegaskan EJH tidak pernah terbukti melakukan perundungan. Kasus ini bermula pada 2025 ketika wali murid berinisial DWLS melayangkan somasi ke sekolah karena anaknya diduga menjadi korban perundungan oleh EJH. Sekolah kemudian menangani secara internal. Setelah itu muncul desakan agar EJH dijatuhi sanksi hingga tuduhan perundungan terhadap sejumlah siswa.

Sekolah sempat mengusulkan EJH dikeluarkan, tetapi keluarga menggunakan hak banding. Proses banding berujung pada pembatalan surat keputusan kepala sekolah oleh Suku Dinas Pendidikan karena tuduhan tidak terbukti. EJH kemudian pindah sekolah untuk pemulihan psikologis.

Berita terkait