Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Soroti Dasar Pemanggilan Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Febrie mengajukan keberatan dasar pemanggilan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Umum nomor 45, Surat Perintah Penetapan Tersangka Polda Metro, serta putusan praperadilan 134/135. Meski mempersoalkan dasar hukum, kliennya tetap kooperatif memenuhi panggilan. Pada perkara TPPU sebelumnya, Kejagung menyebut aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang sebagai bukti asal. Hakim PN

Berita terkait