Kuasa Hukum Soroti Dasar Pemanggilan Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Febrie mengajukan keberatan dasar pemanggilan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Umum nomor 45, Surat Perintah Penetapan Tersangka Polda Metro, serta putusan praperadilan 134/135. Meski mempersoalkan dasar hukum, kliennya tetap kooperatif memenuhi panggilan. Pada perkara TPPU sebelumnya, Kejagung menyebut aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang sebagai bukti asal. Hakim PN
Bagikan
Berita terkait
Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Indonesia Padamkan Karhutla di Kalimantan
JawaPos · 8 September 2026 pukul 17.32
Tawarkan Magang Sejak Awal Kuliah, Cakrawala University Terima 1.205 Mahasiswa Baru
JawaPos · 8 September 2026 pukul 17.32
Kemenkeu Siapkan Rp 950 Miliar Dana Bencana Siap Pakai untuk BNPB
JawaPos · 8 September 2026 pukul 17.32
Saksi Sebut Ada USD 786 Ribu ke Gus Alex, Saat Dikembalikan Hanya USD 700 Ribu
kumparan · 8 September 2026 pukul 17.27