Saksi Sebut Ada USD 786 Ribu ke Gus Alex, Saat Dikembalikan Hanya USD 700 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Saksi Ridwan Kurniawan, mantan staf Kementerian Agama, mengaku menerima USD 786 ribu dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada 2024 sebagai fee percepatan. Uang tersebut, kata Ridwan, pernah berada di tangan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menag, namun saat dikembalikan ke PIHK, jumlahnya berkurang menjadi USD 700 ribu, sehingga selisihnya mencapai USD 86 ribu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.08
Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 16.58
WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan
VOI · 8 September 2026 pukul 14.01
Kredibilitas BAP Ridwan Kurniawan Dipertanyakan Hakim, Saksi Bantah Ada Nama Gus Yaqut sebagai Penerima Uang
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
Berita terkait
KPK Pastikan Usut Dugaan Permintaan Uang 24 Panja Komisi VIII dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 15.45
Eks Stafsus Menag Sebut 24 Anggota Komisi VIII Minta Uang saat Kunker ke Saudi
JawaPos · 4 September 2026 pukul 09.15
Dimintai Uang Oleh-oleh, Gus Alex Beri 24 Panja DPR 1.500 Riyal Per Orang
Detik.com · 4 September 2026 pukul 05.00
Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Ngaku Dititipi USD 406 Ribu untuk Staf Yaqut
Detik.com · 1 September 2026 pukul 19.22