Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Sebut Ada USD 786 Ribu ke Gus Alex, Saat Dikembalikan Hanya USD 700 Ribu

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Saksi Ridwan Kurniawan, mantan staf Kementerian Agama, mengaku menerima USD 786 ribu dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada 2024 sebagai fee percepatan. Uang tersebut, kata Ridwan, pernah berada di tangan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menag, namun saat dikembalikan ke PIHK, jumlahnya berkurang menjadi USD 700 ribu, sehingga selisihnya mencapai USD 86 ribu.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait