Kubu Febrie Harap Hakim Beri Putusan Adil di Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentang penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Hermawanto, meminta hakim memberikan putusan yang adil dan independen, sekaligus menekankan pentingnya tidak ada intervensi dari pihak eksternal terhadap proses persidangan. Menurut Hermawanto, persidangan telah membuktikan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus ini belum jelas, sehingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan prinsip hukum TPPU yang mengharuskan adanya tindak pidana awal sebagai dasar.
Bagikan
Berita terkait
Kepergok Mencuri Sawit, Pria di Sumsel Tewas Usai Ditebas Pemilik Lahan
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 02.06
Polisi Ungkap Alasan Revaldo Pakai Narkoba Lagi
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 02.02
Dinsos Kudus Berikan Kursi Roda untuk Tunanetra Lumpuh di Kudus
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 02.00
Presiden Iran Siap Lawan Sanksi Baru AS: Mereka Tak Akan Capai Apa Pun
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 01.35