KUR Perumahan Naik Jadi Rp 50 Triliun, Menteri Ara Ungkap Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah meningkatkan kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun. Keputusan ini diambil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait setelah melihat penyerapan KUR Perumahan yang tinggi. Maruarar menjelaskan bahwa memperbesar kuota memberi kesempatan lebih banyak masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan yang dibutuhkan.
Dalam pernyataannya, Maruarar menyampaikan bahwa jika kuota tetap pada Rp 36 triliun, persentase penyerapan bisa mencapai 70%, namun hal ini akan membatasi jumlah penerima manfaat. Ia memilih untuk memperbesar ruang pembiayaan demi meningkatkan akses bagi lebih banyak rakyat, meskipun target penyaluran otomatis akan lebih tinggi.
KUR Perumahan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan hunian. Program ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dukungan sektor perbankan dan pemerintah daerah, agar dapat mencapai lebih banyak masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Salurkan KUR 2026 hingga Rp169 Triliun, Jangkau 2,65 Juta Pengusaha UMKM
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.54
Catat Rute Karnaval HUT Ke-81 RI di Jakarta 17 Agustus 2026
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
Pemerintah RI Bayar Bunga Utang Rp650,3 Triliun pada 2027
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 17.15
Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.23