Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KUR Perumahan Naik Jadi Rp 50 Triliun, Menteri Ara Ungkap Alasannya

Pemerintah meningkatkan kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun. Keputusan ini diambil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait setelah melihat penyerapan KUR Perumahan yang tinggi. Maruarar menjelaskan bahwa memperbesar kuota memberi kesempatan lebih banyak masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan yang dibutuhkan.

Dalam pernyataannya, Maruarar menyampaikan bahwa jika kuota tetap pada Rp 36 triliun, persentase penyerapan bisa mencapai 70%, namun hal ini akan membatasi jumlah penerima manfaat. Ia memilih untuk memperbesar ruang pembiayaan demi meningkatkan akses bagi lebih banyak rakyat, meskipun target penyaluran otomatis akan lebih tinggi.

KUR Perumahan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan hunian. Program ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dukungan sektor perbankan dan pemerintah daerah, agar dapat mencapai lebih banyak masyarakat.

Berita terkait