Langgar Izin, Bangunan 6 Lantai di Gambir Disegel untuk Kelima Kali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bangunan di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, disegel untuk kelima kalinya pada 30 Juli 2026 karena melanggar izin perizinan. Izin hanya mengizinkan empat lantai, namun bangunan dibangun hingga enam lantai ditambah atap. Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat setelah aktivitas pembangunan masih ditemukan meski sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian kegiatan.
Penyegelan pertama terjadi pada 11 Februari 2026 dengan pemasangan segel dan gembok, serta larangan aktivitas pembangunan. Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra, menegaskan bahwa selama segel terpasang, tidak ada kegiatan pembangunan yang diperbolehkan, dengan ancaman pidana jika dilanggar. Penyegelan berulang menunjukkan ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap peraturan, sehingga penegakan hukum terus dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 19.49
LSAK Sarankan Jaksa Agung Tetap Tegas dan Jaga Profesionalisme Penegakan Hukum
Berita terkait
FOTO: Penertiban Bangunan di Karet Tengsin, Warga Tetap Bertahan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 15.03
SixNine Padel Bandung Bikin Wako Farhan Marah, Tebang Pohon-Perizinan Juga Disorot
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.38
Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.28
Dari Tasikmalaya hingga Kaltim, Warga Tumpah Ruah ke Monas Rayakan Kemerdekaan
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 14.03