Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Langgar Izin, Bangunan 6 Lantai di Gambir Disegel untuk Kelima Kali

Bangunan di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, disegel untuk kelima kalinya pada 30 Juli 2026 karena melanggar izin perizinan. Izin hanya mengizinkan empat lantai, namun bangunan dibangun hingga enam lantai ditambah atap. Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat setelah aktivitas pembangunan masih ditemukan meski sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian kegiatan.

Penyegelan pertama terjadi pada 11 Februari 2026 dengan pemasangan segel dan gembok, serta larangan aktivitas pembangunan. Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra, menegaskan bahwa selama segel terpasang, tidak ada kegiatan pembangunan yang diperbolehkan, dengan ancaman pidana jika dilanggar. Penyegelan berulang menunjukkan ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap peraturan, sehingga penegakan hukum terus dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait