Lansia di Pangandaran Ditangkap Usai Beli Motor Pakai Uang Mainan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berusia 69 tahun berinisial AS ditangkap polisi karena nekat membeli motor Honda Supra X menggunakan uang mainan. Kejadian berawal di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, ketika korban yang menjual motor menerima pembayaran berupa puluhan lembar uang mainan pecahan Rp100.000 alih-alih uang asli. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi menerima laporan pada 26 Juni 2026 dan berhasil menangkap AS pada 24 Juli 2026 di Kabupaten Ciamis setelah pengejaran selama sekitar satu bulan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Honda Supra X dengan plat nomor Z 5673 WF beserta dokumen asli (STNK dan BPKB), serta 49 lembar uang mainan dengan nomor serangkap identik. Tersangka kini ditahan di Polres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, AS mengaku bahwa uang mainan tersebut tidak ia cetak sendiri, melainkan diperoleh dari seseorang berinisial LL. Kasus ini menjadi perhatian sebagai contoh penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 21.22
Pelajar di Palmerah Jadi Korban Pembacokan, Empat Terduga Pelaku Diburu Polisi
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.58
Begini Peran 3 Pelaku Ganjal ATM di Pamulang, Incar Nasabah Pagi Hari
Berita terkait
Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 14.46
Penjual Roti Keliling di Bogor Tertipu Uang Palsu, Polisi Selidiki
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.13
Tuak Keras dan Kasur yang Empuk
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.07
Pria di Labuan Bajo Tipu Agen Wisata Kanada Rp 244 Juta: 22 Turis Telantar
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 17.07