Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lansia di Pangandaran Ditangkap Usai Beli Motor Pakai Uang Mainan

Seorang pria berusia 69 tahun berinisial AS ditangkap polisi karena nekat membeli motor Honda Supra X menggunakan uang mainan. Kejadian berawal di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, ketika korban yang menjual motor menerima pembayaran berupa puluhan lembar uang mainan pecahan Rp100.000 alih-alih uang asli. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi menerima laporan pada 26 Juni 2026 dan berhasil menangkap AS pada 24 Juli 2026 di Kabupaten Ciamis setelah pengejaran selama sekitar satu bulan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Honda Supra X dengan plat nomor Z 5673 WF beserta dokumen asli (STNK dan BPKB), serta 49 lembar uang mainan dengan nomor serangkap identik. Tersangka kini ditahan di Polres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, AS mengaku bahwa uang mainan tersebut tidak ia cetak sendiri, melainkan diperoleh dari seseorang berinisial LL. Kasus ini menjadi perhatian sebagai contoh penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait