Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Laut Kita, Masa Depan Kita

Indonesia memiliki dua pertiga wilayah kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau, sehingga laut menjadi bagian penting dalam kebangunan negara kepulauan. Deklarasi Djuanda 1957 menolak pandangan kolonial bahwa laut antarpulau adalah laut bebas, dan pengakuan ini diakui melalui UNCLOS 1982. Pengakuan internasional ini merupakan kemenangan diplomasi hukum tanpa perang. Namun, kedaulatan maritim harus dirawat melalui hukum nasional yang tertib, aparat yang efektif, dan kebijakan yang dipahami masyarakat. Penggunaan istilah hukum yang tepat penting, seperti kedaulatan di perairan kepulauan dan laut teritorial, serta hak berdaulat di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Di Laut Natuna Utara, ketelitian hukum menjadi ujian nyata dalam melindungi hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982.

Berita terkait