Laut Kita, Masa Depan Kita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia memiliki dua pertiga wilayah kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau, sehingga laut menjadi bagian penting dalam kebangunan negara kepulauan. Deklarasi Djuanda 1957 menolak pandangan kolonial bahwa laut antarpulau adalah laut bebas, dan pengakuan ini diakui melalui UNCLOS 1982. Pengakuan internasional ini merupakan kemenangan diplomasi hukum tanpa perang. Namun, kedaulatan maritim harus dirawat melalui hukum nasional yang tertib, aparat yang efektif, dan kebijakan yang dipahami masyarakat. Penggunaan istilah hukum yang tepat penting, seperti kedaulatan di perairan kepulauan dan laut teritorial, serta hak berdaulat di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Di Laut Natuna Utara, ketelitian hukum menjadi ujian nyata dalam melindungi hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982.
Bagikan
Berita terkait
Jangan Keliru, Ternyata Hari Maritim Nasional Digelar Setiap 23 September
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.45
IAEA Siapkan ATLAS untuk Dorong Nuklir Sipil di Laut
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 03.10
6 Bulan Perang AS-Iran: 20 Orang Tewas dalam 68 Insiden di Selat Hormuz
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
Profil Andrea Bocelli: Maestro Tenor Italia dan Makna Kebebasan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.42