Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Keliru, Ternyata Hari Maritim Nasional Digelar Setiap 23 September

Hari Maritim Nasional diperingati setiap 23 September, ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 249 Tahun 1964. Peringatan ini berakar dari Deklarasi Djuanda pada 1957, ketika Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menyatakan bahwa laut di antara dan di dalam kepulau Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939 (TZMKO 1939), yang memisahkan pulau-pulau dengan laut dan hanya memberikan laut 3 mil dari garis pantai. Akibat Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia meningkat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Pengakuan penuh sebagai negara kepulauan dilakukan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Penetapan 23 September sebagai Hari Maritim Nasional dilakukan setelah Musyawarah Nasional Maritim I pada 24 September 1963, kemudian ditetapkan Presiden Soekarno. Tanggal ini dipilih untuk menekankan pentingnya laut bagi Indonesia sebagai bangsa maritim terbesar. Hari ini dijadikan momentum untuk mendorong kesadaran akan potensi ekonomi, pertahanan, dan budaya laut, sekaligus menjadi momen refleksi dan komitmen untuk memanfaatkan kekayaan laut demi kesejahteraan dan kedaulatan bangsa.

Berita terkait