Layanan Psikolog Puskesmas Jakarta Disebut Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Wamenkes
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono membantah isu bahwa layanan psikolog di puskesmas kelas pertama Jakarta tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan per 1 September 2026. Isu itu muncul setelah salah satu akun Threads mengunggah informasi bahwa pelayanan psikologis di fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dicover BPJS per 1 September 2026, berdasarkan peraturan gubernur. Dante menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada peraturan yang sejenis. Ia menekankan bahwa layanan psikolog masih tetap ditanggung BPJS meskipun mungkin ada perubahan tarif. Perubahan tarif ini membuat beberapa pihak menyadari bahwa biaya layanan psikolog di puskesmas menjadi lebih murah dibandingkan psikolog biasa, namun tetap tidak terjangkau untuk kaum pekerja BPJS yang harus membayar dari pokok. Tidak ada peraturan gubernur yang mengatur layanan psikolog di puskesmas tidak dicover BPJS.
Bagikan
Berita terkait
Wamenkes Ungkap Siswa Coba Bunuh Diri Melonjak 2,7 Kali Lipat: Usia 11-17 Rentan
kumparan · 4 September 2026 pukul 15.26
5 Wilayah Jakarta Siaga Kekeringan, BPBD Siapkan Pasokan Air Bersih
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.57
Daftar Tarif Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas-RSKD Jakarta, BPJS Tetap Gratis
kumparan · 4 September 2026 pukul 14.35
Viral Layanan Psikolog BPJS Tak Lagi Gratis di Puskesmas, Pemprov DKI Buka Suara
kumparan · 4 September 2026 pukul 14.01