Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Layanan Psikolog Puskesmas Jakarta Disebut Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Wamenkes

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono membantah isu bahwa layanan psikolog di puskesmas kelas pertama Jakarta tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan per 1 September 2026. Isu itu muncul setelah salah satu akun Threads mengunggah informasi bahwa pelayanan psikologis di fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dicover BPJS per 1 September 2026, berdasarkan peraturan gubernur. Dante menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada peraturan yang sejenis. Ia menekankan bahwa layanan psikolog masih tetap ditanggung BPJS meskipun mungkin ada perubahan tarif. Perubahan tarif ini membuat beberapa pihak menyadari bahwa biaya layanan psikolog di puskesmas menjadi lebih murah dibandingkan psikolog biasa, namun tetap tidak terjangkau untuk kaum pekerja BPJS yang harus membayar dari pokok. Tidak ada peraturan gubernur yang mengatur layanan psikolog di puskesmas tidak dicover BPJS.

Berita terkait