Viral Layanan Psikolog BPJS Tak Lagi Gratis di Puskesmas, Pemprov DKI Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Informasi viral di media sosial yang menyatakan layanan psikolog di Puskesmas Jakarta tidak lagi ditanggung BPJS tidak benar. Stafsus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 hanya mengatur penyesuaian tarif agar mencerminkan biaya aktual pelayanan kesehatan, bukan menghapus layanan dari cakupan peserta BPJS. Peserta BPJS tetap dapat mengakses layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara gratis sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku. Perubahan biaya hanya berlaku untuk pasien umum atau non-BPJS yang menggunakan layanan nonreguler. Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati juga memastikan bahwa layanan konsultasi psikologi di Puskesmas tetap gratis bagi peserta BPJS karena pelayanan BPJS di Puskesmas dibayarkan secara kapitasi. Hanya pasien umum atau non-peserta BPJS yang dikenakan biaya untuk layanan tersebut. Prinsip jaminan kesehatan tetap berlaku, sehingga seluruh biaya layanan yang menjadi tanggungan BPJS tetap ditanggung oleh BPJS dan tidak dikenakan biaya langsung pada peserta.
Bagikan
Berita terkait
Daftar Tarif Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas-RSKD Jakarta, BPJS Tetap Gratis
kumparan · 4 September 2026 pukul 14.35
Empat Santri di Bangkalan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pemkab Turun Tangan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 15.33
Layanan Psikolog Puskesmas Jakarta Disebut Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Wamenkes
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 15.21
Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.00