Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

LBH Ungkap Kesalahan Proses Penyidikan Kematian Winda Lorenza

LBH Medan melakukan audit penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, dan menemukan kesalahan prosedur. Temuan utama: LHP menyebut dugaan tindak pidana Pasal 458/462 KUHP (pembunuhan), namun Kapolrestabes Medan menyatakan bunuh diri. Selain itu, Imansyah tidak secara hukum bisa memberikan persetujuan visum/autopsi karena sudah bercerai pada 2021. LBH juga menyatakan keluarga korban belum diperiksa meski dipanggil, dan dokumen SPDP/SP2HP tidak dikirim sesuai mandat MK.

Berita terkait