LBH Ungkap Kesalahan Proses Penyidikan Kematian Winda Lorenza
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LBH Medan melakukan audit penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, dan menemukan kesalahan prosedur. Temuan utama: LHP menyebut dugaan tindak pidana Pasal 458/462 KUHP (pembunuhan), namun Kapolrestabes Medan menyatakan bunuh diri. Selain itu, Imansyah tidak secara hukum bisa memberikan persetujuan visum/autopsi karena sudah bercerai pada 2021. LBH juga menyatakan keluarga korban belum diperiksa meski dipanggil, dan dokumen SPDP/SP2HP tidak dikirim sesuai mandat MK.
Bagikan
Berita terkait
Kematian Eks Istri Polisi: Polda Sumut Ungkap Alasan Tak Perlu Ekshumasi
kumparan · 24 September 2026 pukul 02.33
Kasus Winda Lorenza Eks Istri Bripda IH Naik Penyidikan
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.28
Kronologi Serda Ahmad Tewas di Tangan Senior: 3 Pukulan yang Mematikan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.01
Fakta Sadis Kematian Bule Australia di Bali: Idap Kecemasan Akut, Sering Cekcok
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.37