Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Legislator Partai Keadaulatanaan, Persaudaban, dan Keadamaian (PKB) Syaiful Huda menegaskan pentingnya adopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2026. Menurut Huda, RUU ini tidak hanya membahas pengemudi ojek online atau kurir, tetapi juga menyentuh masa depan dunia kerja Indonesia yang diproyeksikan 40 persen penduduknya akan bekerja dalam skema gig. Huda menekankan bahwa negara harus segera merespons transformasi ekonomi digital dan teknologi agar regulasi tidak ketinggalan. RUU Pekerja Gig mencakup subsektor pekerjaan dengan karakteristik fleksibel, berbasis proyek, atau berbasis platform. Huda menyarankan Indonesia belajar dari pengalaman negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, dan Eropa, namun tetap menyesuaikan dengan konteks lokal.
Bagikan
Berita terkait
Ekonomi Digital Tumbuh, Apakah Pekerja Ikut Sejahtera?
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.00
PKB Soroti Nasib Pekerja Gig: Jangan Sampai Hak Perlindungan Ikut Serabutan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 19.14
BRI Dukung Titah Prabowo Agar Seluruh Warga RI Punya Rekening
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.35
Dukung Mandat Prabowo, BRI Siapkan Akses Pembukaan Rekening
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.30