Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026

Legislator Partai Keadaulatanaan, Persaudaban, dan Keadamaian (PKB) Syaiful Huda menegaskan pentingnya adopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2026. Menurut Huda, RUU ini tidak hanya membahas pengemudi ojek online atau kurir, tetapi juga menyentuh masa depan dunia kerja Indonesia yang diproyeksikan 40 persen penduduknya akan bekerja dalam skema gig. Huda menekankan bahwa negara harus segera merespons transformasi ekonomi digital dan teknologi agar regulasi tidak ketinggalan. RUU Pekerja Gig mencakup subsektor pekerjaan dengan karakteristik fleksibel, berbasis proyek, atau berbasis platform. Huda menyarankan Indonesia belajar dari pengalaman negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, dan Eropa, namun tetap menyesuaikan dengan konteks lokal.

Berita terkait