PKB Soroti Nasib Pekerja Gig: Jangan Sampai Hak Perlindungan Ikut Serabutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan yang jelas kepada para pekerja gig. Dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait RUU Perlindungan Pekerja Gig yang digelar di Senayan, Jakarta pada 8 September 2026, Jazilul menekankan bahwa fleksibilitas pekerjaan gig tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar pekerja. Menurutnya, meskipun pekerja gig menikmati kebebasan dalam menentukan pekerjaan, mereka tetap membutuhkan jaminan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan kepastian hukum yang sama seperti pekerja formal. Jazilul menegaskan bahwa karakter pekerja gig yang berbeda dengan pekerja konvensional menuntut kebijakan regulasi yang sesuai agar fleksibilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Jazilul juga mengidentifikasi sejumlah risiko konkret yang dihadapi pekerja gig, termasuk kecelakaan kerja, ketidakpastian pendapatan, dan ketiadaan jaminan sosial yang jelas. Ia menyoroti pentingnya menetapkan tanggung jawab yang transparan ketika risiko tersebut terjadi, seperti kecelakaan kerja yang tidak diikuti dengan mekanisme ganti rugi yang jelas. Menurutnya, status pekerja gig yang fleksibel dan tidak terikat kontrak tradisional justru semakin memperkuat argumen perlunya perlindungan khusus agar tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum dan sosial. Fraksi PKB DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepentingan pekerja gig melalui pembahasan RUU yang sedang berjalan.
Bagikan
Berita terkait
Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.20
Komisi IX DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Bagi Pekerja Gig
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 13.04
KBPBI Apresiasi Komitmen Kapolri Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 21.42
Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 19.27