LMKN Desak Netflix Bayar Tunggakan Royalti Musik Rp75 Miliar Sejak 2016
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LMKN mendesak Netflix membayar tunggakan royalti musik senilai Rp75 miliar sejak 2016. Platform VOD belum pernah memenuhi kewajiban pembayaran untuk karya musik di Indonesia. Pembayaran royalti wajib berdasarkan UU No 28/2014, Peraturan Pemerintah No 56/2021, dan Permenkum No 27/2025. Bigi Ramadha Putra menegaskan Netflix sebagai platform komersial harus menghormati hak cipta dan membayar kepada pemilik karya.
Bagikan
Berita terkait
Ada Lowongan Kerja di Penyedia Streaming, Simak Syaratnya di Sini
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 06.00
Royalti Musik Bukan Pajak! Kemenkum NTB Edukasi Pelaku Usaha Soal Hak Cipta
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.49
LPS: Penetrasi Asuransi RI Masih Jadi Salah Satu yang Terendah di ASEAN
kumparan · 10 September 2026 pukul 16.22
Kemenkes Ungkap Korban Karhutla di 6 Pronvisi: 4 Meninggal, 347 Luka-luka
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.15