Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lurah Syerly Disanksi Disiplin Usai Timpali Keluhan Warga 'Cie Curhat'

Inspektorat Kota Medan memeriksa Lurah Paya Pasir, Syerly, yang viral karena mengejek warga yang mengeluh soal lampu penerangan jalan umum (LPJU). Syerly dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 tahun 2023. Inspektorat merekomendasikan sanksi disiplin ringan kepada Camat Medan Marelan untuk dijatuhkan kepada Syerly.

Kejadian bermula saat seorang warga mengadu kepada Wali Kota Medan Rico Waas tentang keamanan di Jalan Paya Pasir karena gelap dan banyak begal. Warga itu mengaku membeli dan memasang empat tiang lampu sendiri dengan uang pribadi. Respons Syerly yang berdiri di samping Rico Waas, yaitu "Cie, curhat dia," menjadi perhatian netizen dan memicu viralnya kasus ini.

Sanksi disiplin ringan telah direkomendasikan dan diserahkan kepada atasan Syerly untuk ditindaklanjuti. Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan respons pejabat publik terhadap keluhan warga.

Berita terkait