Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lurah Sherly Disanksi Disiplin Usai Timpali Keluhan Warga 'Cie Curhat'

Inspektorat Kota Medan telah memeriksa Lurah Paya Pasir, Syerly, yang viral karena mengejek warga yang sedang mengeluh. Hasil pemeriksaan menyatakan Syerly bersalah melanggar kode etik. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengonfirmasi pelanggaran ini merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Atas pelanggaran tersebut, Inspektorat merekomendasikan sanksi disiplin ringan kepada atasan Syerly, yaitu Camat Medan Marelan. Rekomendasi sanksi ini sudah diteruskan dan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Kejadian bermula dari sebuah video yang memperlihatkan seorang warga mengadu kepada Wali Kota Medan Rico Waas terkait keamanan di Jalan Paya Pasir akibat minimnya penerangan jalan umum (LPJU). Warga tersebut menceritakan dirinya harus mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang empat tiang lampu.

Dalam video yang beredar, Syerly terlihat menanggapi keluhan warga itu dengan kalimat "Cie curhat dia," yang kemudian menjadi perhatian luas di media sosial. Reaksi lurah tersebut dianggap tidak profesional dan tidak menghargai aspirasi warga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait