Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

M Nasir Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026, yang ditandatangani pada 21 Agustus 2026 di Jakarta. Keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026, dengan mencantumkan bahwa M. Nasir berhenti dengan hormat dan ucapan terima kasih atas pengabdiannya. M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025 oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem).

Berita terkait