M Nasir Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026, yang ditandatangani pada 21 Agustus 2026 di Jakarta. Keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026, dengan mencantumkan bahwa M. Nasir berhenti dengan hormat dan ucapan terima kasih atas pengabdiannya. M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025 oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem).
Bagikan
Berita terkait
Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Prabowo Sudah Keluarkan Perintah
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.10
Pramono: Prabowo Akan Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.30
Sekjen Demokrat Yakin Prabowo Bakal Kunjungi NTT Setelah dari Kalimantan
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.39
Istana Pastikan Prabowo Akan ke NTT dalam Waktu Dekat
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 17.00