Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

MA AS Izinkan Donald Trump Lanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Senin memberikan keputusan dalam pemungutan suara 5-4 yang memungkinkan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan pembangunan ballroom di Gedung Putih. Keputusan ini mencabut larangan yang sebelumnya diberlakukan oleh pengadilan tingkat bawah. Ketua Mahkamah Agung John Roberts secara mengejutkan bergabung dengan tiga hakim liberal dalam memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Para pengritik, termasuk National Trust for Historic Preservation, menilai proyek ini ilegal karena Trump memerintahkan pembongkaran seluruh Sayap Timur (East Wing) secara sepihak. Mereka khawatir ballroom yang akan dibangun akan merusak nilai estetika, budaya, dan sejarah. Namun, lima hakim mayoritas menyatakan bahwa National Trust tidak memiliki hak gugat (legal standing) karena hanya menyampaikan ketidaksetujuan semata. Mereka menegaskan bahwa hampir semua tindakan pemerintah dapat menyentuh perasaan seseorang, tetapi hal tersebut tidak memenuhi syarat sebagai kerugian konkret. Proyek ini juga mencakup pembangunan bunker militer yang diizinkan terus berjalan meskipun pengadilan sebelumnya menangguhkan pekerjaan ballroom. Gugatan ini diperkirakan memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun di pengadilan tingkat bawah. Trump berargumen bahwa ballroom diperlukan untuk menggelar acara negara dan jamuan makan malam, sementara bunker penting untuk keamanan nasional.

Berita terkait