Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan AS Minta Trump Setop Pembangunan Ballroom Rp 7,16 T di Gedung Putih

Pengadilan Banding Federal AS untuk Wilayah Distrik Columbia memerintahkan Presiden Donald Trump menghentikan pembangunan ballroom di Sayap Timur Gedung Putih yang menganggarkan US$ 400 juta (sekitar Rp 7,16 triliun dengan kurs Rp 17.900). Dalam keputusannya, panel hakim menegaskan bahwa presiden hanyalah penghuni sementara, bukan pemilik Gedung Putih, sehingga tidak berwenang mengubah bentuk dasar bangunan tanpa persetujuan Kongres. Ballroom yang seluas 8.360 meter persegi tersebut dinilai melanggar ketentuan karena dibangun tanpa izin legislatif.

Hakim menyatakan bahwa keputusan apakah ballroom besar perlu dibangun sepenuhnya menjadi kewenangan Kongres, bukan keputusan eksekutif. Trump sebelumnya mengklaim bangunan tersebut diperlukan untuk keamanan nasional, dilengkapi tempat perlindungan bom, fasilitas medis, serta sistem pertahanan terhadap drone dan rudal yang terintegrasi dalam satu unit kompleks. Namun, pengadilan menolak alasan tersebut sebagai dasar untuk melangkahi prosedur hukum.

Melalui platform Truth Social, Trump mengumumkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Kasus ini menyoroti batas wewenang eksekutif dalam pengelolaan aset negara serta peran pengawasan Kongres atas pengeluaran anggaran besar untuk modifikasi gedung pemerintahan sejarah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait