Pengadilan AS Minta Trump Setop Pembangunan Ballroom Rp 7,16 T di Gedung Putih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Banding Federal AS untuk Wilayah Distrik Columbia memerintahkan Presiden Donald Trump menghentikan pembangunan ballroom di Sayap Timur Gedung Putih yang menganggarkan US$ 400 juta (sekitar Rp 7,16 triliun dengan kurs Rp 17.900). Dalam keputusannya, panel hakim menegaskan bahwa presiden hanyalah penghuni sementara, bukan pemilik Gedung Putih, sehingga tidak berwenang mengubah bentuk dasar bangunan tanpa persetujuan Kongres. Ballroom yang seluas 8.360 meter persegi tersebut dinilai melanggar ketentuan karena dibangun tanpa izin legislatif.
Hakim menyatakan bahwa keputusan apakah ballroom besar perlu dibangun sepenuhnya menjadi kewenangan Kongres, bukan keputusan eksekutif. Trump sebelumnya mengklaim bangunan tersebut diperlukan untuk keamanan nasional, dilengkapi tempat perlindungan bom, fasilitas medis, serta sistem pertahanan terhadap drone dan rudal yang terintegrasi dalam satu unit kompleks. Namun, pengadilan menolak alasan tersebut sebagai dasar untuk melangkahi prosedur hukum.
Melalui platform Truth Social, Trump mengumumkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Kasus ini menyoroti batas wewenang eksekutif dalam pengelolaan aset negara serta peran pengawasan Kongres atas pengeluaran anggaran besar untuk modifikasi gedung pemerintahan sejarah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 13.40
Proyek Ruang Dansa Gedung Putih Diminta Disetop, Trump Naik Pitam!
Berita terkait
MA AS Izinkan Donald Trump Lanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 04.31
Larangan Trump Langgar Konstitusi, Awak Media Bisa Kembali ke Gedung Putih
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.12
Hakim Perintahkan Trump Cabut Larangan Liputan bagi Wartawan Gedung Putih
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 20.51
Pers Melawan! Dilarang Meliput, 3 Media AS Gugat Trump ke Pengadilan
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.10