MA AS Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga Tanpa Hak Bela Diri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan kebijakan deportasi imigran ke negara ketiga tanpa memberi hak untuk bela diri. Keputusan ini menggulingkan sementara putusan Hakim Distrik Boston, Brian Murphy, yang sebelumnya menyatakan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk memindahkan imigran ke negara ketiga melanggar hukum. MA AS akan mendengarkan argumen lanjutan pada Desember 2026, dengan putusan akhir yang akan menyusul. Mayoritas hakim konservatif 6-3 mendukung penangguhan sementara, sementara tiga hakim liberal menentang.
Bagikan
Berita terkait
Diam-diam, Pemerintahan Trump Deportasi 25 Ribu Orang
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.45
Babak Baru Kebijakan Imigrasi Trump, Deportasi Lewat Pengadilan Terorisme
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.22
Netizen Kesal dengan Game dari Gedung Putih yang Ajak Usir Imigran
Detik.com · 8 September 2026 pukul 09.15
Gedung Putih Rilis Game MAGA, Pemain Bisa Deportasi Migran-Bangun Tembok
Detik.com · 4 September 2026 pukul 15.57