Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MA AS Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga Tanpa Hak Bela Diri

Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan kebijakan deportasi imigran ke negara ketiga tanpa memberi hak untuk bela diri. Keputusan ini menggulingkan sementara putusan Hakim Distrik Boston, Brian Murphy, yang sebelumnya menyatakan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk memindahkan imigran ke negara ketiga melanggar hukum. MA AS akan mendengarkan argumen lanjutan pada Desember 2026, dengan putusan akhir yang akan menyusul. Mayoritas hakim konservatif 6-3 mendukung penangguhan sementara, sementara tiga hakim liberal menentang.

Berita terkait