Babak Baru Kebijakan Imigrasi Trump, Deportasi Lewat Pengadilan Terorisme
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nazira Haji Zada, warga asing asal Afganistan yang tinggal di Texas, menjadi kasus pertama yang ditangani oleh Alien Terrorist Removal Court (ATRC) dalam upaya deportasinya terkait dugaan keterlibatan dalam terorisme. Zada, yang memiliki izin tinggal tetap di AS, kembali ke Afganistan setelah mengakui statusnya sebagai warga asing terlibat terorisme dan tidak mengajukan banding. Menurut Jaksa Agung AS Todd Blanche, kasus ini menjadi kemenangan bagi keamanan nasional. ATRC, pengadilan khusus yang dibentuk setelah pengeboman Oklahoma City pada 1995, dirancang untuk menangani kasus warga non-AS yang dituduh terlibat terorisme, terutama ketika bukti bersifat rahasia atau berkaitan dengan keamanan nasional. Dalam kasus Zada, pemerintah menuduhnya sebagai "matriark" keluarga yang dua anggotanya dinyatakan bersalah merencanakan penembakan massal pada pemilihan umum 2024 dan dikaitkan dengan simpatisan ISIS. Namun, pengacaranya menolak mengakui legitimasi pengadilan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.47
Hakim AS Blokir Aturan Trump Batasi Masa Tinggal Mahasiswa dan Jurnalis Asing
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.37
Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.45
Instruktur Diving Tiongkok Dicegat di Makassar Usai Diduga Menombak Penyu di Raja Ampat
Berita terkait
Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata
Detik.com · 17 September 2026 pukul 10.07
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49
Imigrasi Merauke Deportasi 18 Pemain Rugbi Asal Papua Nugini
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.57