Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati Husniah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 1 P/UP/2026 dan dicatat terdaftar pada 21 Agustus 2026, dengan putusan akhir dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa objek permohonan tersebut didasarkan pada hukum yang berlaku. DPRD Kabupaten Gowa menjadi pemohon, sementara Bupati Gowa menjadi termohon dalam perkara ini. Putusan ini bersifat final dan menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengirimkan usulan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita terkait