MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati Husniah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 1 P/UP/2026 dan dicatat terdaftar pada 21 Agustus 2026, dengan putusan akhir dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa objek permohonan tersebut didasarkan pada hukum yang berlaku. DPRD Kabupaten Gowa menjadi pemohon, sementara Bupati Gowa menjadi termohon dalam perkara ini. Putusan ini bersifat final dan menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengirimkan usulan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Bagikan
Berita terkait
3 Petugas Damkar Pangkep Gugur, Kemendagri Salurkan Bantuan-Evaluasi SOP
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.55
Dirjen Bina Adwil Sampaikan Santunan Mendagri untuk 3 Damkar Pangkep
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 15.10
Perkuat Akurasi HPS Konstruksi, Kemendagri Integrasikan SIPD dengan SIPASTI Pemda
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 01.29
3 Anggota Damkar Pangkep Meninggal saat Tugas, Safrizal: Momentum Perbaikan
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 23.29