MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi Putusan Bebas, Langsung Inkracht
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Putusan bebas langsung berlaku dan menjadi hukum tetap (inkracht) setelah dibacakan. SEMA tersebut juga mengatur bahwa terdakta yang mendapatkan putusan lepas harus dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Jika JPU mengajukan banding, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi. Selain itu, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal (lewat batas waktu atau tidak mendukung memori) tidak dapat diajukan, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tingkat banding atau MA.
Bagikan
Berita terkait
Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 13.30
Kemensos Dirikan Tenda & Dapur Umum Serta Salurkan Sembako untuk Gempa Manggarai
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 13.30
Dakota Johnson dan Role Model Dikabarkan Putus, Hubungan Berakhir Kurang dari Setahun
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.28
KKI dan Kedaulatan Ekonomi Digital Indonesia: Tantangan Menghadapi Dominasi Visa dan Mastercard
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 13.25