Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi Putusan Bebas, Langsung Inkracht

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Putusan bebas langsung berlaku dan menjadi hukum tetap (inkracht) setelah dibacakan. SEMA tersebut juga mengatur bahwa terdakta yang mendapatkan putusan lepas harus dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Jika JPU mengajukan banding, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi. Selain itu, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal (lewat batas waktu atau tidak mendukung memori) tidak dapat diajukan, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tingkat banding atau MA.

Berita terkait