MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi Putusan Bebas, Langsung Inkracht
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Putusan bebas langsung berlaku dan menjadi hukum tetap (inkracht) setelah dibacakan. SEMA tersebut juga mengatur bahwa terdakta yang mendapatkan putusan lepas harus dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Jika JPU mengajukan banding, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi. Selain itu, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal (lewat batas waktu atau tidak mendukung memori) tidak dapat diajukan, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tingkat banding atau MA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.55
MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Pelajari
Berita terkait
2 Mahasiswa di Makassar Diserang Geng Motor, 1 Orang Tewas Bersimbah Darah
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 13.37
Said Abdullah: Setiap Rupiah APBN 2027 Harus Bermakna Bagi Rakyat
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 13.35
Gubernur DKI Ajukan 4 Ranperda Penguatan BUMD dan Dana Cadangan
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 13.34
Basarnas Hentikan Penyelaman KM Virgo Transport 8, Ini Alasannya
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 13.32