Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Pelajari

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Aturan ini mengikuti UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dan menghapus upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak terhadap putusan bebas. Ketua MA Sunarto menjelaskan SEMA sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam perkara pidana. Kejaksaan Agung masih mempelajari aturan tersebut. Sementara itu, putusan bebas tidak dapat ditentang lagi melalui banding atau kasasi sesuai Pasal 299 KUHAP yang mencantumkan beberapa kriteria pengecualian pemeriksaan kasasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait