MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Pelajari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Aturan ini mengikuti UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dan menghapus upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak terhadap putusan bebas. Ketua MA Sunarto menjelaskan SEMA sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam perkara pidana. Kejaksaan Agung masih mempelajari aturan tersebut. Sementara itu, putusan bebas tidak dapat ditentang lagi melalui banding atau kasasi sesuai Pasal 299 KUHAP yang mencantumkan beberapa kriteria pengecualian pemeriksaan kasasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 12.46
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi Putusan Bebas, Langsung Inkracht
Berita terkait
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Ahli Hukum Sebut Penerbitan Sprindik Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Penyalahgunaan Wewenang
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.45
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41