Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mafia Tanah di Kosambi Timur Dibongkar, Pemilik SHGB 1,5 Hektare Laporkan Dugaan AJB Palsu ke Polda Banten

Dugaan mafia tanah di Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, semakin memanas setelah Jeremy Shawn Pranata (JSP) melaporkan seseorang berinisial A ke Polda Banten terkait penggunaan Akta Otentik Palsu (AJB). Tanah seluas 1,5 hektare yang tercatat dalam SHGB Nomor 01114/Kosambi Timur atas nama Suannie Kurnia, ibu JSP, diduga diklaim secara tidak sah melalui AJB Nomor 702/2009. JSP sebagai ahli waris diperkuat oleh Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 71/Not-IDR/I/2021. Laporan ke Polda Banten dibuat pada 27 Juli 2026 setelah dua kali somasi tidak mendapat respons. Notaris/PPAT Martianis, SH membantah pernah menerbitkan AJB tersebut, sebagaimana dilaporkan dalam surat Nomor 4/PPAT/I/2024. JSP dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 22 miliar akibat kasus ini. Mereka menuntut penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait