Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik Rumah Dapat Notifikasi dari CCTV
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap pria berinisial E karena melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan pelaku diduga beraksi dengan merusak kunci pintu kontrakan lalu mengambil barang berharga milik penghuni.
Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pemilik kontrakan berinisial H mendapat notifikasi dari ponselnya yang terhubung dengan CCTV kontrakan. Setelah memeriksa rekaman, H melihat E sedang berusaha membuka pintu. H lalu menghubungi ketua RT setempat yang memergoki dan mengamankan pelaku di lokasi. Polisi kemudian datang dan membawa E untuk penyelidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit laptop, satu unit tablet, dan satu KTP milik korban. Dari pemeriksaan awal, E mengaku mendapatkan barang itu dengan membobol dua kontrakan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 08.00
Jadi Korban Begal, Warga Sleman Kehilangan Motor dan Dompet
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.33
Karyawan Klinik di Surabaya Curi Kursi Besi Taman dengan Ambulans Sudah 7 Kali Beraksi
Berita terkait
Polisi Ungkap Pencurian Sarang Walet di Kenohan lewat Rekaman CCTV
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.48
Polisi Selidiki Viral Tas Jemaah Masjid di Bogor Dicuri saat Salat
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.16
Kepergok Maling Tas dari Parkiran Supermarket, Pria di Bogor Ditangkap Warga
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.36
'Tamu Tak Diundang', Wanita di Jaktim Curi HP Pemilik Rumah yang Sedang Salat
kumparan · 8 September 2026 pukul 19.59