Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik Rumah Dapat Notifikasi dari CCTV

Polisi menangkap pria berinisial E karena melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan pelaku diduga beraksi dengan merusak kunci pintu kontrakan lalu mengambil barang berharga milik penghuni.

Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pemilik kontrakan berinisial H mendapat notifikasi dari ponselnya yang terhubung dengan CCTV kontrakan. Setelah memeriksa rekaman, H melihat E sedang berusaha membuka pintu. H lalu menghubungi ketua RT setempat yang memergoki dan mengamankan pelaku di lokasi. Polisi kemudian datang dan membawa E untuk penyelidikan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit laptop, satu unit tablet, dan satu KTP milik korban. Dari pemeriksaan awal, E mengaku mendapatkan barang itu dengan membobol dua kontrakan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait