Maling Jemuran di Bogor Ditangkap, Konsumsi Obat Keras Sebelum Beraksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berusia 30 tahun berinisial RR, warga Kecamatan Parung, Bogor, ditangkap warga setelah dipergoki mencuri jemuran di Parung, Jawa Barat pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan RR sempat melarikan diri saat diketahui pemilik rumah, namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke kepolisian. Dalam pemeriksaan awal, RR mengakui datang ke lokasi untuk mengambil pakaian yang dijemur dan berniat mengambil barang berharga lainnya jika ada kesempatan. Dia juga mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Tramadol sebelum beraksi dan pernah melakukan pencurian di lokasi lain di Parung. Polisi sedang mendalami pengakuannya dan akan membuktikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Maman mengapresiasi peran masyarakat yang membantu mengamankan tersangka tanpa melanggar hukum.
Bagikan
Berita terkait
Demo Besar-Besaran Tolak Data Center, 37 Orang Ditangkap Polisi
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.10
Bertolak ke Batang, Gibran Desak Investigasi Keracunan MBG Dituntaskan
JawaPos · 28 September 2026 pukul 10.30
Dua Tim Penyelam dari KN SAR Purworejo Diterjunkan Evakuasi Korban KM Virgo di Hari ke-16 Operasi
JawaPos · 28 September 2026 pukul 10.30
Asap Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Menyebar hingga Radius 5 Km
Detik.com · 28 September 2026 pukul 10.25