Mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Ditahan, Kejari Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025. Penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam kasus ini. AEZ ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan proses penyidikan. AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat sebagai kepala bagian pemasaran juga ditahan sejak 30 Juli 2026. Kejaksaan menduga ketiganya melakukan tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar. Kasus ini bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha. Bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan yang melebihi ketentuan perusahaan.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Periksa 2 ASN Pemkot
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 09.50
KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Samarkan Aset Glamping dan Kebun Durian Terkait Kasus Bupati Bekasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.46
KPK Cek Kebun Durian dan Alpukat 1,5 Hektare Milik Ipda Yayat Depok
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.50
KPK Dalami Dugaan Permainan Proyek di Pemkab Bekasi, Tenny Intania Ikut Disorot
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 09.52