Mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Ditahan, Kejari Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025. Penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam kasus ini. AEZ ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan proses penyidikan. AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat sebagai kepala bagian pemasaran juga ditahan sejak 30 Juli 2026. Kejaksaan menduga ketiganya melakukan tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar. Kasus ini bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha. Bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan yang melebihi ketentuan perusahaan.
Bagikan
Berita terkait
KPK Dalami Dugaan Permainan Proyek di Pemkab Bekasi, Tenny Intania Ikut Disorot
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 09.52
KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 01.10
KPK Dalami Peran Istri Ipda Yayat dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 18.27
Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi: KPK Didesak Periksa Tenny Intania
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 06.48