Mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Ditahan, Kejari Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025. Penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam kasus ini. AEZ ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan proses penyidikan. AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat sebagai kepala bagian pemasaran juga ditahan sejak 30 Juli 2026. Kejaksaan menduga ketiganya melakukan tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar. Kasus ini bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha. Bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan yang melebihi ketentuan perusahaan.
Bagikan
Berita terkait
Pemkab Pamekasan Kooperatif soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Dewan Rp3,6 Miliar
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.35
Eks Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 04.14
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 M, Kejari Pamekasan Kembali Geledah Kantor Pemkab
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.36