Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Mantap Bercerai, Raisya Bawazier Bakal Terima Nafkah Mutah & Idah Rp 120 Juta

Mediasi sidang cerai antara Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berhasil. Meski demikian, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait nafkah pasca-cerai. Kuasa hukum Zidan, Didi Lestarion, menyatakan bahwa total nafkah mutah dan idah yang disetujui sebesar Rp 120 juta, dengan alokasi Rp 60 juta untuk nafkah idah.

Lestarion menjelaskan bahwa menurut hukum Islam, seorang suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah mutah dan uang idah. Namun, ia menolak menjelaskan rinci penyebab perceraian, hanya menyatakan adanya faktor kesalahpahaman dan pertengkaran. "Kami sepakati tidak membongkar permasalahan tersebut," ujurnya.

Sementara itu, Lestarion juga mengakui bahwa pertengkaran antara kliennya dan Raisya sering terjadi melalui telepon maupun aplikasi pesan WhatsApp. Sidang cerai kini diharapkan dapat dilanjutkan setelah mediasi gagal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait