Masa Dinas Kapolri Bisa Diperpanjang, Boni Hargens Ungkap Dasar Hukumnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Analis politik dan hukum Boni Hargens menyatakan bahwa pengaturan masa dinas dan perpanjangan jabatan Kapolri dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan open legal policy. Hal ini dikarenakan jabatan Kapolri adalah karier profesional yang tunduk pada usia pensiun, bukan jabatan politik dengan masa jabatan tetap. Karena UUD 1945 tidak mengatur batas masa jabatan Kapolri secara rinci, Presiden dan DPR memiliki kewenangan penuh untuk mengaturnya sesuai kebutuhan keamanan nasional.
Meski demikian, muncul kekhawatiran mengenai kepastian hukum, regenerasi organisasi Polri, serta potensi pengaruh eksekutif yang terlalu kuat. Boni menyarankan pemerintah dan DPR memberikan penjelasan komprehensif melalui naskah akademik untuk memperkuat dasar normatif. Jika diuji di Mahkamah Konstitusi, diharapkan hakim mempertimbangkan doktrin open legal policy untuk membedakan antara pilihan kebijakan legislasi dan pelanggaran konstitusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 06.46
Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Agustus 2026, Ini Namanya
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 06.46
27 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Agustus 2026, Ini Namanya
Berita terkait
Kapolri Lakukan Penyegaran, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Berganti
VOI · 3 September 2026 pukul 09.15
Gugatan Masa Jabatan Kapolri Ditarik, MK Pastikan Tak Ada Intervensi
VOI · 2 September 2026 pukul 02.14
Kapolri Rotasi 424 Pati dan Pamen, Astamaops Hingga 2 Kapolda
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 06.23
Deretan 11 Irjen Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri Agustus 2026
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 05.36