Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Masa Dinas Kapolri Bisa Diperpanjang, Boni Hargens Ungkap Dasar Hukumnya

Analis politik dan hukum Boni Hargens menyatakan bahwa pengaturan masa dinas dan perpanjangan jabatan Kapolri dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan open legal policy. Hal ini dikarenakan jabatan Kapolri adalah karier profesional yang tunduk pada usia pensiun, bukan jabatan politik dengan masa jabatan tetap. Karena UUD 1945 tidak mengatur batas masa jabatan Kapolri secara rinci, Presiden dan DPR memiliki kewenangan penuh untuk mengaturnya sesuai kebutuhan keamanan nasional.

Meski demikian, muncul kekhawatiran mengenai kepastian hukum, regenerasi organisasi Polri, serta potensi pengaruh eksekutif yang terlalu kuat. Boni menyarankan pemerintah dan DPR memberikan penjelasan komprehensif melalui naskah akademik untuk memperkuat dasar normatif. Jika diuji di Mahkamah Konstitusi, diharapkan hakim mempertimbangkan doktrin open legal policy untuk membedakan antara pilihan kebijakan legislasi dan pelanggaran konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait