Gugatan Masa Jabatan Kapolri Ditarik, MK Pastikan Tak Ada Intervensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan dua pemohon menarik kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempersoalkan masa jabatan Kapolri. Sidang pendahuluan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026. Ketua MK Suhartoyo memastikan penarikan gugatan tidak disebabkan intervensi pihak luar. Pemohon II, Lisdawati Manao, menjelaskan keputusan dicabut setelah mempelajari ulang materi gugatan dan menyadari substansi berkaitan dengan kewenangan open legal policy serta terdapat keterbatasan dalam permohonan. Para pemohon juga menyadari bahwa pembentukan dan perubahan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama Presiden. Suhartoyo menyatakan proses selanjutnya adalah laporan kepada majelis hakim panel melalui rapat permusyawaratan hakim pleno yang diikuti sembilan hakim konstitusi untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap pencabutan permohonan.
Bagikan
Berita terkait
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Dibatasi 2 Periode
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.46
Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 02.50
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla
Detik.com · 1 September 2026 pukul 23.26
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 21.22