Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Ditarik, MK Pastikan Tak Ada Intervensi

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan dua pemohon menarik kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempersoalkan masa jabatan Kapolri. Sidang pendahuluan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026. Ketua MK Suhartoyo memastikan penarikan gugatan tidak disebabkan intervensi pihak luar. Pemohon II, Lisdawati Manao, menjelaskan keputusan dicabut setelah mempelajari ulang materi gugatan dan menyadari substansi berkaitan dengan kewenangan open legal policy serta terdapat keterbatasan dalam permohonan. Para pemohon juga menyadari bahwa pembentukan dan perubahan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama Presiden. Suhartoyo menyatakan proses selanjutnya adalah laporan kepada majelis hakim panel melalui rapat permusyawaratan hakim pleno yang diikuti sembilan hakim konstitusi untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap pencabutan permohonan.

Berita terkait