Masyarakat Sipil Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Respons KY
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KOMISI Yudisial (KY) menanggapi kritik masyarakat sipil yang mendesak moratorium terhadap seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Anggota dan Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan publik sebagai bentuk kontrol demokratis. KY menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, independen, dan dapat dipantau masyarakat melalui siaran langsung di YouTube resmi KY. Proses ini dianggap strategis untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas peradilan.
Terkait desakan moratorium, Anita menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional yang wajib dijalankan dan tidak dapat dihentikan sembarangan. KY juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi berkala agar mekanisme seleksi tetap kredibel dan menghasilkan hakim yang kompeten serta berintegritas. Selain itu, KY telah menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc MA kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung secara resmi melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hasil seleksi tahun 2026. Komisi III DPR RI juga mengapresiasi proses seleksi yang dilakukan oleh KY sebagai upaya menjaga integritas peradilan. Beberapa kritik masyarakat sipil, termasuk dari Koalisi Sipil, menyoroti kekhawatiran terhadap kompetensi dan kemampuan kandidat yang diterima.
Bagikan
Berita terkait
Komisi III DPR Gelar Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 12.45
Daftar Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.26
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Lolos ke Tahap Wawancara
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 18.59
Anggota DPR: Banyak APH Iri dengan Penghasilan Hakim
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.00