Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mediasi dengan Mantan ART Buntu, Erin Wartia Bantah Tahan Barang dan Tunggak Gaji

Mediasi antara Erin Wartia Trigina dan mantan ART-nya, Nur Rohmah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Pihak Erin menyerahkan proposal mediasi yang berisi bantahan terhadap tudingan penahanan barang pribadi dan tunggakan gaji. Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyatakan bahwa proposal tersebut justru menolak dalil gugatan yang diajukan kliennya.

Erin dinaccuplikan tidak mengakui penahanan terhadap barang seperti KTP, handphone, kartu ATM, pakaian, dan tas milik Nur Rohmah. Menurut pengakuan Nur Rohmah, barang-barang tersebut masih berada di tangan Erin, namun pihak tergugat tidak mengakui hal ini sebagai penahanan atau penguasaan paksa.

Basuki menyampaikan keherananna atas pernyataan pihak Erin. Mediasi kembali digelar tanpa mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum kemungkinan akan berlanjut ke tahap berikutnya di pengadilan.

Berita terkait