Mediasi dengan Mantan ART Buntu, Erin Wartia Bantah Tahan Barang dan Tunggak Gaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mediasi antara Erin Wartia Trigina dan mantan ART-nya, Nur Rohmah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Pihak Erin menyerahkan proposal mediasi yang berisi bantahan terhadap tudingan penahanan barang pribadi dan tunggakan gaji. Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyatakan bahwa proposal tersebut justru menolak dalil gugatan yang diajukan kliennya.
Erin dinaccuplikan tidak mengakui penahanan terhadap barang seperti KTP, handphone, kartu ATM, pakaian, dan tas milik Nur Rohmah. Menurut pengakuan Nur Rohmah, barang-barang tersebut masih berada di tangan Erin, namun pihak tergugat tidak mengakui hal ini sebagai penahanan atau penguasaan paksa.
Basuki menyampaikan keherananna atas pernyataan pihak Erin. Mediasi kembali digelar tanpa mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum kemungkinan akan berlanjut ke tahap berikutnya di pengadilan.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Perselisihan gegara Knalpot Bising di Bekasi Berakhir Damai
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.46
Penumpang KRL Cekcok Usai Bersenggolan di Eskalator Stasiun Bekasi, KAI Mediasi
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Menkum Supratman Sebut Posbankum Hemat Uang Negara Rp 1,2 Triliun
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.14
Viral Sekelompok Siswa SMA di Kupang Keroyok Temannya, 3 Pelajar Diskors
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 05.25