Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Silalahi: Lanjut Tahap Pembuktian, Bawa 26 Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mediasi gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal mencapai kesepakatan. Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin, dengan tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menjadi tergugat, yaitu mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Mohammad Na'iem, Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Bonatua menyatakan bahwa pihak UGM tidak hadir dalam mediasi, bahkan ketika mediator menawarkan opsi kehadiran secara daring seperti Zoom atau WhatsApp. Akibatnya, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan. Bonatua mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam sidang mendatang. Dengan berlanjutnya proses hukum, kasus ini akan memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Gugatan ini menyoroti masalah administrasi ijazah presiden dan melibatkan beberapa pejabat universitas sebagai tergugat dalam nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Bagikan
Berita terkait
Baliho Ultah Jokowi Diduga Pakai APBD, LP3HI Gugat Kejari Solo ke PN
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.16
Jokowi Disebut Bapak Infrastruktur, DPD RI Klaim Dampak Pembangunannya Terasa Bagi Rakyat
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 17.15
Jokowi Disebut Bapak Infrastruktur, Senator Lampung: Layak, Karyanya Dirasakan Daerah
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 14.50
Senator Bustami Zainudin: Jokowi Layak Disebut Bapak Infrastruktur, Daerah Merasakan
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.10