Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Silalahi: Lanjut Tahap Pembuktian, Bawa 26 Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mediasi gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal mencapai kesepakatan. Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin, dengan tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menjadi tergugat, yaitu mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Mohammad Na'iem, Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Bonatua menyatakan bahwa pihak UGM tidak hadir dalam mediasi, bahkan ketika mediator menawarkan opsi kehadiran secara daring seperti Zoom atau WhatsApp. Akibatnya, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan. Bonatua mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam sidang mendatang. Dengan berlanjutnya proses hukum, kasus ini akan memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Gugatan ini menyoroti masalah administrasi ijazah presiden dan melibatkan beberapa pejabat universitas sebagai tergugat dalam nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Bagikan
Berita terkait
Pengacara: Jokowi Bakal Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober 2026
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.32
Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Jangan Cuma Omong Siap, Buktikan Datang Sendiri
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 01.37
PSI Tersanjung Jokowi Berlabuh di Parpol Kecil yang Belum Pernah ke Senayan
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.10
Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Hingga Rp 5,3 Triliun
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 10.07