Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Silalahi: Lanjut Tahap Pembuktian, Bawa 26 Alat Bukti

Mediasi gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal mencapai kesepakatan. Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin, dengan tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menjadi tergugat, yaitu mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Mohammad Na'iem, Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Bonatua menyatakan bahwa pihak UGM tidak hadir dalam mediasi, bahkan ketika mediator menawarkan opsi kehadiran secara daring seperti Zoom atau WhatsApp. Akibatnya, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan. Bonatua mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam sidang mendatang. Dengan berlanjutnya proses hukum, kasus ini akan memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Gugatan ini menyoroti masalah administrasi ijazah presiden dan melibatkan beberapa pejabat universitas sebagai tergugat dalam nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Berita terkait