Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Hingga Rp 5,3 Triliun
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3110617/original/076383200_1587645170-10404f1593d6a9640997c2a441cb092c.jpg)
TikTok sepakat membatasi penggunaan anak dan remaja di Alabama hingga dua jam per hari, mengakhiri gugatan pemerintah negara bagian. Platform wajib membayar denda minimal USD 100 juta (Rp 1,79 triliun) yang bisa mencapai USD 300 juta (Rp 5,3 triliun) jika persyaratan teknis terpenuhi. Aturan baru termasuk batas akses malam, fitur jeda produktif tiap 15, 60, dan 90 menit, serta larangan filter kecantikan bagi remaja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.50
TikTok Bayar Triliunan Rupiah, Sengaja Bikin Anak Kecanduan
Berita terkait
Kasus Pembunuhan Gadis Semarang, Mahendra Very Dwi Anggara Terancam 15 Tahun Penjara
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 21.43
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.15
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10