Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal Total, Masalah Syarat Pertemuan Anak Jadi Pemicu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dinyatakan gagal tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa tidak ada titik temu yang dapat dicapai selama proses mediasi berlangsung. Menurut Minola, penyebab utama kegagalan adalah perbedaan pandangan terkait prosedur pertemuan dengan anak. Pihak Ruben bersikeras untuk memegang teguh ketentuan dalam Akta 39, yang menjamin haknya untuk bertemu dengan anak-anaknya setiap minggu selama 2 hingga 3 hari tanpa syarat apapun. Di sisi lain, pihak Sarwendah dikabarkan ingin memberlakukan berbagai syarat bagi Ruben agar dapat menghabiskan waktu bersama anak-anaknya, hal yang ditolak tegas oleh pihak penggugat. Hakim yang hadir dalam mediasi juga membenarkan bahwa Akta 39 yang berlaku tidak mengandung kondisi atau syarat tambahan bagi Ruben. Mediator dalam pertemuan tersebut juga mengakui bahwa selama belum ada perubahan resmi atau adendum yang disetujui kedua belah pihak, ketentuan dalam Akta 39 tetap menjadi acuan utama yang harus diikuti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.17
Mediasi Gagal, Pihak Ruben Onsu dan Sarwendah Beri Penjelasan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 15.38
Akta 39 Jadi Penyebab Gagalnya Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah? Ini Faktanya
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 11.17
Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Hadiri Sidang Mediasi Hak Asuh Anak
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.07
Gugatan Hak Asuh Anak, Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Dijadwalkan Mediasi
Berita terkait
Klarifikasi Absen Mediasi dengan Sarwendah, Ruben Onsu: Semoga Ini Bisa Menjawab
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.16
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Dijadwalkan Ulang, Ini Sebabnya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.16
Reaksi Sarwendah Setelah Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.14
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben & Sarwendah Berlanjut, Sidang Kembali Digelar Pada Kamis
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.40