Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Melihat Aturan soal Dewan Pertimbangan Presiden RI

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 sebagai bagian dari penerapan UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Wantimpres. Jumlah anggota ini meningkat dari 9 menjadi fleksibel sesuai kebutuhan Presiden, menggantikan aturan sebelumnya. Wantimpres diubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai lembaga negara yang memberikan nasihat kepada Presiden. Ketua yang diangkat adalah Pratikno, Wakil Ketua Hatta Rajasa, dan Sekretaris Muhammad Qodari. Anggota Wantimpres tidak lagi wajib memiliki keahlian pemerintahan negara, tetapi kini merupakan pejabat negara dengan gaji Rp76,5 juta bulanan. Lembaga ini tidak berwenang melaksanakan kebijakan, hanya memberikan pertimbangan secara tertutup. Sejak 2024, DPR juga memperbarui syarat anggota dan memberikan hak untuk mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja. Perubahan ini menghilangkan status DPA (Dewan Pertimbangan Agung) yang dulu ada sebelum amendemen UUD 1945. UU 64/2024 menegaskan bahwa Wantimpres tetap berdasar pada Pasal 16 UUD 1945, namun tidak memulihkan kedudukan DPA secara konstitusional. Sejak 1967, DPA dulu memiliki hak memberikan usul dan pertimbangan, dengan jumlah anggota hingga 45 orang. Namun, setelah amendemen 1945, DPA tidak lagi dimasukkan dalam struktur pemerintahan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait