Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Marah Putih di media sosial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memperingatkan masyarakat agar mewaspadai narasi palsu dan provokatif di media sosial mengenai Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa konten di platform seperti TikTok menampilkan informasi menyesatkan yang menggunakan teknologi canggih untuk meniru penampilan atau ucapan menteri, padahal tidak pernah terjadi. Narasi palsu tersebut antara lain melarang pendirian kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Kopdes Merah Putih, serta mengancam denda atau perintah pemindahan toko jika berada dalam radius itu. Ada juga klaim bahwa pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga untuk memonopoli pasar melalui koperasi ini. Menteri Yandri dengan tegas membantah semua pernyataan itu dan menegaskan bahwa konten tersebut tidak benar, menyesatkan, dan di luar tanggung jawab Kementerian Desa.
Merespons beredarnya konten negatif, pemerintah menempuh jalur hukum dengan Polri memproses kasus berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menurut penasihat hukum menteri, pelaku dapat dipidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar jika terbukti mendistribusikan informasi bohong atau menghasut. Menteri Yandri mengimbau masyarakat untuk lebih selektif, tidak mudah percaya pada informasi dari media sosial yang tidak jelas sumbernya, dan selalu memverifikasi kabar melalui saluran resmi pemerintah dengan prinsip 'Saring sebelum Sharing'.
Bagikan
Berita terkait
Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Merah Putih di media sosial
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 16.37
Target 30.000 Kopdes Prabowo, Pengamat: Itu Bukan Koperasi, Hanya Topeng Bisnis Pejabat
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.50
Rp700 Ribu per Kg vs Rp34 Ribu: Heboh Upah Kupas Bawang ala Prabowo
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 00.30
Gedung Kopdes Merah Putih di Jateng Banyak Belum Dipakai, Bikin Pengurus Boncos Biaya Listrik Rp1,5 Juta per Bulan
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.40