Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Merah Putih di media sosial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap narasi palsu di media sosial tentang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Konten viral di TikTok, termasuk dari akun PETUNG, secara menyesatkan menyebutkan larangan mendirikan kios dan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Kopdes Merah Putih, serta denda atau perintah pemindahan toko. Ada juga narasi yang mengklaim pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga untuk memonopoli pasar melalui Kopdes Merah Putih. Mendes Yandri menjelaskan bahwa konten tersebut menggunakan teknologi terkini untuk meniru penampilannya, namun tidak pernah diucapkannya, dan menegaskan informasi itu tidak benar, menyesatkan, serta di luar tanggung jawab kementeriannya.
Pihak kementerian telah menempuh jalur hukum, dengan Polri memproses konten negatif yang tidak sesuai fakta. Berdasarkan Pasal 45A UU ITE No. 1 Tahun 2024, penyebar informasi palsu yang mengakibatkan kerugian materiil atau hasut yang menimbulkan kebencian dapat dipidana dengan penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Mendes mengimbau masyarakat untuk selalu verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah dan menerapkan prinsip 'Saring sebelum Sharing' agar tidak terpengaruh oleh konten menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Bagikan
Berita terkait
Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Marah Putih di media sosial
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 16.37
Ketua GOW Badung Ajak Lansia Tetap Sehat-Bijak Bermedia Sosial di Era Digital
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.02
Jalur Tunanetra di Gedung Terpadu Pontianak Berupa Stiker, Disdik Minta Maaf
kumparan · 30 September 2026 pukul 12.35
Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar
JawaPos · 30 September 2026 pukul 10.31