Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap konten media sosial yang menyesatkan. Konten tersebut menampilkan seseorang yang mirip dengannya dengan narasi palsu terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), seperti klaim bahwa dalam radius 2 kilometer dari KDMP, kios dan toko kelontong dilarang berdiri atau harus pindah dengan denda, serta rencana pemerintah menutup warung untuk memonopoli pasar melalui KDMP. Yandri membantah pernah mengucapkan pernyataan itu dan menjelaskan konten tersebut menggunakan teknologi canggih untuk menimbulkan kesan palsu.

Yandri menegaskan bahwa informasi itu tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai tindakan, ia telah melaporkan penyebaran konten ini ke Kepolisian RI (Polri) untuk diproses hukum, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap akun medsos yang menciptakan keresahan dan mengadu domba masyarakat dengan pemerintah. Ia mengimbau masyarakat selalu memverifikasi informasi dan menerapkan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' melalui saluran resmi pemerintah.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, penyebar informasi palsu atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian atau kebencian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Yandri menekankan pentingnya kewaspadaan untuk menjaga stabilitas nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait