Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen: Pembatasan gawai ciptakan lingkungan sekolah yang aman

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa di bawah 16 tahun di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, mendukung kreativitas, serta menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital anak. Pendekatan yang diterapkan bersifat humanis, inklusif, dan partisipatif dengan mengedepankan prinsip edukatif.

Pembatasan gawai ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari strategi nasional melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital, seperti konten berbahaya.

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama membangun budaya sekolah yang kondusif bagi perkembangan anak secara menyeluruh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait