Mendikdasmen: Pembatasan gawai ciptakan lingkungan sekolah yang aman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa di bawah 16 tahun di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, mendukung kreativitas, serta menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital anak. Pendekatan yang diterapkan bersifat humanis, inklusif, dan partisipatif dengan mengedepankan prinsip edukatif.
Pembatasan gawai ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari strategi nasional melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital, seperti konten berbahaya.
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama membangun budaya sekolah yang kondusif bagi perkembangan anak secara menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 17.57
Pramono Pastikan Pembelajaran di SDN Srengseng Jaksel Normal Usai Kebakaran
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.51
Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Gagal Belajar, Ahli Waris Gembok dan Segel Sekolah
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.30
Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung Gagal Belajar, Sekolah Disegel Ahli Waris
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.45
SMA di Tanjung Lesung Ini Kenalkan Ekstrakurikuler Watersport kepada Murid Baru Lewat MPLS
Berita terkait
Foto Siswi SMPN di Jaktim Diedit AI Jadi Vulgar, Disdik DKI Beri Pendampingan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.45
FOTO: SD Lapuk di Kabupaten Bekasi Tunggu Revitalisasi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.47
4.922 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera Sudah Gelar Pembelajaran Lagi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.15
Pajak Warga Jabar Biayai Bantuan Pendidikan Rp1,2 Triliun
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 09.47