Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen Ungkap Dana BOS Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Ia menyatakan porsi maksimal 20 persen dari dana BOS dapat dialokasikan untuk gaji guru non-ASN, biaya operasional, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Penggunaan dana BOS ini bertujuan memperluas akses pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Terpisaa, Presiden Joko Widodo menggelar rapat membahas wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, hasilnya pembentukan tim khusus yang dipimpin Menko PMK Pratikno untuk menilai kembali anggaran dan implementasi kuliah gratis dalam waktu 1-2 minggu ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait