Mendikdasmen Ungkap Dana BOS Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Ia menyatakan porsi maksimal 20 persen dari dana BOS dapat dialokasikan untuk gaji guru non-ASN, biaya operasional, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Penggunaan dana BOS ini bertujuan memperluas akses pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Terpisaa, Presiden Joko Widodo menggelar rapat membahas wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, hasilnya pembentukan tim khusus yang dipimpin Menko PMK Pratikno untuk menilai kembali anggaran dan implementasi kuliah gratis dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 19.15
Pratikno Jelaskan Nasib UKT-Skema Dana Bos Usai Rapat dengan Prabowo
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.00
Mendikdasmen: Arahan Presiden, Pendidikan Gratis Dimulai dari TK
Berita terkait
Prabowo Buat Timsus Kaji Anggaran Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 19.13
Prabowo Rapat Matangkan Program Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Kuliah
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 00.09
Prabowo Percepat Pendidikan Gratis, Rencana Kuliah Bebas Biaya Dimatangkan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 22.39
Arahan Prabowo: Dana BOS Bakal Digunakan untuk Menggaji Guru Non-ASN
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 22.08