Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengadili Penyimpangan Bukan Menghakimi Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong menunjukkan adanya fasilitas tidak lazim yang menyerupai homestay, menimbulkan kemarahan publik atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Namun, penyimpangan satu unit tidak boleh menyebabkan stigma keseluruhan sistem Pemasyarakatan. Pemerintah menekankan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan 2022 bertujuan rehabilitasi, bukan hanya pembalasan. Dengan kapasitas lapas melampaui 85% dari kuota, sistem ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan layanan manusiawi. Penanganan kasus harus adil, menindak pelanggaran tanpa menggeneralisasi seluruh institusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait