Menghalau Perampasan Ruang Hidup di Kawasan Karst Gunungsewu [2]
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga Desa Watangrejo, Pracimantoro, Wonogiri, menggelar Genduren Gunungsewu sebagai bentuk perlawanan simbolis terhadap rencana eksploitasi tambang gamping dan pabrik semen. Kegiatan ini merespons terbitnya Keputusan Gubernur Jateng No. 660.1/19 Tahun 2024 tentang Izin Kelayakan Lingkungan yang memungkinkan proyek pertambangan di wilayah kawasan karst. Dua perusahaan, PT SSS dan PT AAA, berencana mengekstraksi 4,5 juta ton batu gamping dan membangun pabrik semen dengan kapasitas 4,2 juta ton per tahun. Proyek ini diproyeksikan menggusur 327 hektare lahan pertanian di lima desa: Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, dan Petirsari. Warga khawatir kehilangan ruang hidup dan lingkungan karst rusak. Mereka mendatangi Fakultas Geografi UGM untuk menuntut tanggung jawab akademisi yang terlibat dalam penyusunan amdal. Ketua Paguyuban Talijiwo, Suryanto Perment, menyatakan amdal tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat, dan hanya disosialisasikan saat pandemi dengan sekelompok terbatas.
Bagikan
Berita terkait
SAR Jember Temukan Satu Korban KLM Pantes Terbalik Diterjang Ombak
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 21.30
Skala Bisnis Membesar, Fleksibilitas Operasional Jadi Kunci Ekspansi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.25
Dinkes Kota Tasikmalaya Perbanyak Skrining, 103 Warga Positif HIV/AIDS Didominasi Usia Produktif
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.18
Sinopsis Maryam Suci: Berpisah dengan Ibunda, Mengabdi di Baitul Maqdis
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.16