Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menghalau Perampasan Ruang Hidup di Kawasan Karst Gunungsewu [2]

Warga Desa Watangrejo, Pracimantoro, Wonogiri, menggelar Genduren Gunungsewu sebagai bentuk perlawanan simbolis terhadap rencana eksploitasi tambang gamping dan pabrik semen. Kegiatan ini merespons terbitnya Keputusan Gubernur Jateng No. 660.1/19 Tahun 2024 tentang Izin Kelayakan Lingkungan yang memungkinkan proyek pertambangan di wilayah kawasan karst. Dua perusahaan, PT SSS dan PT AAA, berencana mengekstraksi 4,5 juta ton batu gamping dan membangun pabrik semen dengan kapasitas 4,2 juta ton per tahun. Proyek ini diproyeksikan menggusur 327 hektare lahan pertanian di lima desa: Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, dan Petirsari. Warga khawatir kehilangan ruang hidup dan lingkungan karst rusak. Mereka mendatangi Fakultas Geografi UGM untuk menuntut tanggung jawab akademisi yang terlibat dalam penyusunan amdal. Ketua Paguyuban Talijiwo, Suryanto Perment, menyatakan amdal tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat, dan hanya disosialisasikan saat pandemi dengan sekelompok terbatas.

Berita terkait