Mengintip Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral di Tanah Air
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Industri pertambangan mineral Indonesia menghadapi tantangan kompleks seperti dinamika pasar global, tuntutan peningkatan nilai tambah, praktik keberlanjutan, serta kebutuhan investasi dan inovasi teknologi. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan daya saing sektor ini, yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor Sumber Daya Alam strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Selain itu, upaya pemberantasan tambang ilegal dilakukan melalui pemetaan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah seperti Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, dan Banyuwangi, diikuti penindakan oleh aparat penegak hukum.
CNBC Indonesia akan menyelenggarakan Coffee Morning Mineral & Tambang pada 30 Juli 2026 di Parle Senayan, Jakarta, untuk membahas dinamika tata kelola industri pertambangan mineral, menghadirkan aktor penting dalam diskusi interaktif tentang perubahan pasar global, nilai tambah, dan transformasi berkelanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Unilever Sabet ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43
Implementasi B50 Perlu Didukung Reformasi Tata Kelola Biodiesel
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 15.15
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Membangun Kepercayaan di Pasar Material Finishing Arsitektural
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 00.23