Menguji Batas Kebebasan Berekspresi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebuah video tantangan hafalan Al-Qur'an Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026, menuai kontroversi. Video tersebut viral dan mendapat kecaman karena menggabungkan simbol sakral Al-Qur'an dengan promosi minuman beralkohol. Penyelenggara festival dan pihak sponsor mengecam tindakan tersebut, menyatakan tidak ada persetujuan, dan meminta maaf. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gubernur DKI Pramono Anung mengecam keras, dengan MUI meminta tindak pidana sesuai hukum karena menilai hal tersebut merendahkan kedudukan Al-Qur'an. Pada 14 Agustus 2026, polisi menangkap empat orang (inisial Res, E, AK, dan M) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasus ini memicu diskusi luas tentang batas kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap kesakralan agama, terutama dengan latar belakang hukum baru KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Tangani Laporan Vokalis Perempuan Diduga Menista Agama Saat Konser Sounds Project
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.32
Vokalis Band Berinisial C Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.25
Kasus Hapalan Ayat Hadiah Miras : Penistaan Agama, Bagaimana Sikap dan Tabiat Para Penghinanya?
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 12.15
MUI: Jangan Jadikan Agama Sebagai Bahan Candaan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.08