Kasus Hapalan Ayat Hadiah Miras : Penistaan Agama, Bagaimana Sikap dan Tabiat Para Penghinanya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus penggunaan hafalan ayat Al-Qur'an sebagai gimik promosi minuman keras menuai sorotan dan dianggap sebagai penistaan agama Islam. Hal ini memicu pembahasan tentang sikap dan tabiat orang yang menghina agama dalam pandangan Islam, yang dianggap sebagai perilaku akhlak yang memusuhi Allah SWT. Al-Qur'an menjelaskan hal ini melalui peristiwa Perang Tabuk, di mana kaum munafik menghina sahabat Rasulullah dengan alasan bersenda gurau, namun ditolak dan dianggap kafir berdasarkan Surah At-Taubah ayat 65-66. Perbuatan menghina Allah, ayat suci Al-Qur'an, dan Rasul-Nya termasuk persoalan sangat serius dalam akidah, sebagaimana dijelaskan oleh Ustaz Kholid Syamhudi. Manusia yang melakukan penghinaan agama diklasifikasikan menjadi tiga kelompok: orang kafir, munafik, dan Muslim, dengan pembahasan berbeda untuk masing-masing. Untuk orang kafir, dibedakan antara kafir harbi yang memerangi kaum Muslimin dan kafir yang memiliki perjanjian atau jaminan keamanan, berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas RA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 15.56
Rumah MC Miras Challenge Al-Quran di Bekasi Digeruduk Massa
Berita terkait
Hukum bagi Para Penista Agama, Benarkah Bisa Divonis Kafir?
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.54
Hukum Mengolok-olok Ayat Al-Quran, Dosa Besar dan Bisa Jatuh Kafir?
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.42
Bala dalam Islam: Ujian Allah yang Tak Selalu Berupa Musibah
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 05.15
Medsos dalam Pandangan Al-Quran, Cermin Kualitas Keimanan
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 20.15